Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Berhubungan Dengan Dana Desa

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2022, didalamnya mengatur tentang Dana Desa.

Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Berhubungan Dengan Dana Desa

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:

  1. Anggaran Pendapatan Negara;
  2. Anggaran Belanja Negara; dan
  3. Pembiayaan Anggaran.

Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:

  1. Anggaran Transfer ke Daerah; dan
  2. Dana Desa per kabupaten/kota.

Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud menurut
provinsi/kabupaten/kota tercantum terdiri atas rincian:

  1. Dana Bagi Hasil;
  2. Dana Alokasi Umum;
  3. Dana Alokasi Khusus Fisik;
  4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
  5. Dana Insentif Daerah; dan
  6. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
    Yoryakarta.

Peruntukan Dana Desa Menurut Perpres Nomor 104 Tahun 2021

  1. Dana Desa sebagaimana dimaksud ditentukan penggunaan untuk:
  2. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  3. Pogram ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen);
  4. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  5. Program sektor prioritas lainnya.

Peraturan Presiden ini ditetapkan pada tanggal 29 November 2021 dan ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo.

Salinan Perpres Nomor 104 Tahun 2021


Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Berhubungan Dengan Dana Desa"