Pengertian Desa Menurut Undang-Undang Dan Historinya
Desa ku yang kucinta ........ Pujaan hatiku...... Sebait lagu tersebut menggambarkan bagaimana persisnya perasaan seseorang mengenai desa tempat tinggalnya. Tempatnya dilahirkan, tempatnya mengadu nasib, tempatnya menemukan jodoh, atau bahkan tempat yang merupakan hal yang asing bagi dirinya.
Desa - Tempat Segala Sesuatu Dimulai
Desa memiliki peranan yang penting, bahkan ketika membicarakan kota sekalipun. Bukankah dari desa semua bahan makanan dihasilkan? melalui perjuangan panjang orang desa, dan proses yang mereka perjuangkan pula untuk hidupnya? Oleh karena itu sedikit memakan sesendok nasi, sekerat roti, segigit daging ayam, sapi, mie instan, sudah tertitip pula berkah orang desa yang berbahagia bisa memanen hasil yang bermanfaat bagi orang banyak.
Pada desa pula orang bergerak memahami akar dirinya, akar bangsanya, karena pemimpin tangguh biasanya lahir di desa, dan jarang sekali yang lahir sebagai orang kota. Indonesia contohnya, dari seluruh presiden yang menjabat, tidak ada yang lahir di kota, bisa diargumentasikan apakah Megawati lahir di kota bernama Yogya, tapi Yogya merupakan kota yang berhimpun puluhan desa seperti halnya Bandung. Semuanya lahir di kampung masing-masing dan para presiden itu mudik pula bila lebaran tiba.
Pengertian Desa
Desa adalah pemukiman manusia yang berkerumun atau tempatnya si masyarakat bernaung. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang kohesifitasnya lebih lengket, satu sama lain bisa saling mengenal dikarenakan wilayahnya yang tidak terlampau luas.
Desa secara umum lebih besar dari sebuah dusun, dan bisa berisikan penghuni dengan populasi mulai dari beberapa ratus hingga beberapa ribu, kadang-kadang puluhan ribu, jika konteksnya desa berkembang di pinggiran kota dengan konsep megapolitan. Jumlah puluhan ribu itu bisa berkaitan dengan keberadaan perumahan di suatu desa, atau aktivitas industri yang pindah ke desa-desa seperti yang diderita beberapa kabupaten penyangga ibu kota seperti Tanggerang, Depok, dan Bekasi.
Di Desa Bungur kampung bahagia, dan Desa Setia Mekar, atau Desa Rorotan, jumlah penguninya sudah mencapai puluhan ribu, karena di area desa itu terdapat banyak kompleks perumahan tempat para pekerja yang bekerja di Jakarta menguni.
Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Beberapa definisi desa menurut para ahli di antaranya:
- R.Bintarto. (1977) Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
- Sutarjo Kartohadikusumo (1965) Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Desa dalam Undang-undang
Adapun struktur desa telah dimasukan dalam undang-undang di Indonesia sehingga memperoleh kepastian hukum, mengenai tindak laku yang berada di dalamnya.
UU no. 22 tahun 1999. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
UU no. 5 tahun 1979. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Peraturan yang lebih detil lagi tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005
Desa Kota?
Kita juga patut mengenal adanya istilah kelurahan. Istilah ini merupakan istilah pengganti untuk desa di dalam kota, atau setidaknya unit terkecil pemerintahan modern, yang dibawahi para camat, camat dibawahi walikota. Contohnya kelurahan Kampung Melayu di Jakarta Timur. Koja di Jakarta Utara. Yang sejatinya ketika Jakarta bukanlah sebentuk kota, merupakan sebuah desa dengan nama yang bersangkutan.
Desa lantas bertiwikrama menjadi kota pun merupakan bidang kajian dari para sosiolog yang mampu memahami bahwa desa bukan sekadar tempat, melainkan jiwa penghuninya, dan kehidupan sosial yang berjalan di dalamnya.
Di kenal istilah Gemeinschaat dan Gesselschaaft oleh pemikir pembagian antara desa dan kota, Ferdinand Toonies. Lalu dikenal pula istilah urbanisasi, alias perpindahan penduduk dari desa ke kota, menunjukkan bahwa desa bukan sekadar makna tempat melainkan manusianya.
Sehingga desa yang telah menjadi kota merupakan desa yang telah beradaptasi dengan gaya hidup orang kota. Kohesifitasnya rendah, egoismenya tinggi, individualistis, dan semangat bersaingnya luar biasa satu sama lain, di mana-mana terjadi pembangunan masif. Lahan pedesaan yang hijau diubah menjadi lahan bangunan berangka baja berdiri, intinya desanya setengah bubar.
Adapun, desa biasanya permanen, dengan tempat tinggal tetap apa adanya, namanya juga tempat tinggal (settlement). Namun terdapat pula, desa sementara yang dibangun dan dapat terjadi. Misalnya suatu desa yang berdiri sebagai settlement dalam suatu musim dan pergantiannya yang keras bagi hidup manusia.
Desa di lembah-lembah glatsier, termasuk desa sementara, penghuninya pun menggunakan fasilitas rumah yang bisa dipindahkan misalnya iglo, rumah dari balok es yang bisa ditinggal begitu saja. Orang Indian memiliki rumah tenda yang dibangun melalui kulit bison atau rusa yang dikeringkan. Orang Arab Beduin yang menghuni sahara pun rumahnya atau desanya pindah-pindah, mengikuti siklus badai di gurun pasir, atau oase, dan tanaman kurma bisa tumbuh.
Desa dalam Pandangan Historis
Secara historis, desa adalah bentuk yang umum dari masyarakat yang melakukan praktik pertanian sebagai mata pencaharian hidupnya namun berkaitan dengan pertaliannya dengan sejarah dan tradisi, suatu desa bisa jadi bukan soal bercocok tanam saja. Di Inggris, misalnya sebuah desa mendapatkan hak untuk disebut sebagai desa ketika membangun gereja.
Suatu desa bisa merupakan bangunan yang sama namun penghuninya berbeda bangsa. Kenapa bisa? Karena penghuni lamanya dibantai oleh bangsa yang menjajah mereka. Misalnya suatu desa di Northumbria Inggris (sekitaran middlesbrough) yang dahulu dihuni oleh Suku Keltik dan Briton, berganti bangsa menjadi dihuni oleh suku bangsa Saxon asal Jerman, lalu orang Saxon ini dibantai oleh orang Viking, dan orang Viking diusir oleh orang Angle hingga saat ini. Bangunan yang sama diisi oleh manusia berbeda, dalam perbedaan generasi karena perang, dan penjajahan
Istilah urbanisasi dikenal dalam banyak budaya, setelah dikenal pula istilah industri di banyak kota-kota suatu negara. Industri sangat menyedot tenaga kerja, walau sekarang sebagian besar industri di tangani oleh tangan robot, keberadaan manusia masih terasa penting. Sehingga populasi desa tersedot untuk mengisi kursi-kursi industri.
Revolusi Industri menarik orang dalam jumlah yang lebih besar untuk bekerja di pabrik, lebih banyak dari yang desa bisa sediakan. Sehingga, terkadang dimungkinkan juga adanya urbanisasi antar negara, alias keberadaan ekspor TKI, yang sejatinya mereka adalah penduduk suatu desa di suatu negara, yang berkerja di industri dari negara lain.
Konsentrasi orang dalam suatu kawasan industri menyebabkan banyak desa yang menjadi bagian dari kawasan industri itu untuk tumbuh menjadi kota. Dengan itu pun, kecenderungan urbanisasi masih terus berlanjut gila-gilaan, meskipun tidak selalu berhubungan dengan industrialisasi.
Karena kota menawarkan hal yang lain, sebagaimana digambarkan dalam kisah roman sejarah di masa lampau, bahwa kotapraja, tempat raja-raja bernaung menjanjikan kemewahan dan kesenangan hidup lebih dari yang ditawarkan di desa. Pendapat yang super keliru, karena pesona desa pun bisa menyeret orang yang tadinya hidup gembira di kota, namun menemukan kebahagiaannya di desa. Desa tenang, impersonal, dan akrab. Sementara kota? Tidak.
Posting Komentar untuk "Pengertian Desa Menurut Undang-Undang Dan Historinya"